Menurut ulama' fiqih (fuqaha) syariah berbeda denag fiqih karena cakupan syariah yang sangat luas. menckaup masalah syariah, ibadah, mu'amalah, dan akhlak. mereka memahami syariah sebagai sekumpulan hukum yang telah ditetapkan oleh Allah bagi hamba hambanya melalui rosul rosulnya. dengan demikian istilah syari'at Islam dapat bermakna sekumpulan hukum yang ditetapkan oleh Allah untuk umat manusia melalui Rosulullah yang terangkum dalam Al Quran dan as sunah.
Abu Hanifah juga berpendapat bahwa syariah mempunyai ruang lingkup yang lebih luas, meliputi segala aspek kehidupan manusia. sedangkan ruang lingkup fiqih lebih sempit dan hanya menyangkut hal hal yang bersifat umum dan dipahami sebagai aturan hukum.
Umar Sulaiman juga turut memberikan pendapat terkait perbedaan syariah dan fiqih ini. menurutnya:
1. Syariah bersifat sempurna dan tidak berubah, sedangkan fiqih terus berkembang dan berubah menurut perbedaan perbedaan tempat masa, dan orang yang memahaminya.
2. Kesamaan syariah dan fiqih hanya pada hasil ijtihad fiqih yang benar. sedangkan ijtihad fiqih yang salah tidak dapat disamakan dengan syariah
3. syariah bersifat umum dan universal. keumumanya itu terletak pada keberadaanya, tujuan, dan nushushnya yang ditunjukan kepada manusia secara keseluruhan.
4. Ketentuan syariah menjadi keharusan bagi manusia untuk melaksanakan dan meninggalkanya tanpa mengenal ruang dan waktu.
5. Hukum syariah mutlak kebenaranya, sementara pemahaman fuqaha punya kemungkinan untuk salah.
*Farkhani. 2013. Studi Keislaman di Perguruan Tinggi. Salatiga: Stain Press
Mungkin ini membantu Fiqih Islam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar