Fiqih Islam

Fiqih dalah bahasa arab disebut juga dengan al fiqh al islamy. secara etimologi fiqih berarti al fahm (pemahaman). ada juga yang mengartikan fiqih adalah al fahm al daqaiq (pemahaman yang mendalam).
Menurut Imam Abu Hamid Al Ghazali dan Al Amidi. kata fiqih berarti pemahaman secara mutlak. baik pemahaman tersebut bersifat mendalam maupun sebaliknya. Syekh Abu Ishaq Al Syairazi dan para pengikutnya juga berpendapat bahwa fiqih adalah pemahaman terhadap sesuatu yang rumit dan mendalam.

Sedangkan dari sudut terminologis kata fiqih memiliki pengertian yang beragam:

1. Imam Abu Ishaq Asy Syairazi
Fiqih adalah pengetahuan atau konsep tentang hukum hukum syar'i yang lahir melalui metode ijtihad.

2. Imam Baidhawi
Fiqih adalah ilmu tentang hukum hukum syar'i yang bersifat praktis (amaliyah) dan merupakan hasil dari pengolahan dalil dalil terperinci.

Dari pengertian di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa:

1. Fiqih adalah ilmu muktasabun (ilmu garapan manusia) berbeda dengan ilmu dari malaikat jibril yang berupa wahyu. karena ilmu muktasabun maka penggunaan ra'yu (nalar kritis) mendapatkan tempat dan dapat diakui pada batasan batasan tertentu.

2. Objek garapanya adalah al ahkam al amaliyah dengan kata lain fiqih berkaitan dengan peraturan dan penetapan perbuatan atau perbuatan manusia yang bersifat positif dan riil. serta tidah bersifat nadzariyah (teoritis)

3. Sumber pokok fiqih adalah wahyu dalam bentuk yang lebih rinci baik dalam Al Quran maupun Ash Sunah.

*Farkhani. 2013. Studi Keislaman di Perguruan Tinggi. Salatiga: Stain Press

Mungkin ini membantu Perbedaan fiqih dan syariah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar